Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar pelayanan Minim al; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman Contoh 6 : Kop Naskah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Jl. Letnan Tukiyat Kota Mungkid 56511, Telepon (0293) 788113 Contoh 7 : Kop Naskah Dinas Rumah Sakit Daerah PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG RSUD MUNTILAN Jl. Kartini No. 13 Telp.(0293) 587004 Fax (0293) 587017 Muntilan Kode Pos 56411 48 likes, 0 comments - damkarjember on September 19, 2022: "PENYAMBUTAN KIRAB BENDERA PATAKA LAMBANG PROVINSI JAWA TIMUR Bendera Pataka Provinsi Jawa Timur " UPT PEMADAM KEBAKARAN JEMBER on Instagram: "PENYAMBUTAN KIRAB BENDERA PATAKA LAMBANG PROVINSI JAWA TIMUR Bendera Pataka Provinsi Jawa Timur “Jer Basuki Mawa Beya" akhirnya tiba di Setelah diterbitkannnya UU No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. Dengan Diterbitkannya UU No.22 Tahun 1999 nama Polisi Pamong Praja diubah kembali dengan nama Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah. Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah : 1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintah Daerah umumnya. 2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundang- 3. Kepala Satuan adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. 4. Anggota Satpol PP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Pegawai Kontrak yang bekerja di Satpol PP dan anggota Satlinmas yang melaksanakan ketugasan Satpol PP. 5. Anggotanya sendiri sebanyak 8 orang yang terdiri dari tenaga ASN yang dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 188.4/180/POL.PP/2019 tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, yang siap untuk mendisiplinkan diri dan tetap bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan tugas; b.bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana Ltw1T.